Nasional

Peran Alex Noerdin Dalam Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung mengungkap, peran mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Muddai Madang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Tersangka Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel.

Bahkan tersangka Alex Noerdin menyetujui dilakukan kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas. Tujuannya memperoleh alokasi gas bagian negara.

“Dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Sementara tersangka Muddai Madang, selaku Direktur PT. DKLN dan Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas menerima pembayaran tidak sah.

“Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas,” beber Leonard.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Back to top button