Lho Kok Ada Penerima Bansos Rumahnya Lebih Besar dari Rumah Dinas Mensos

INDOPOSCO.ID – Pemerintah daerah (pemda) diminta mengimbangi akselerasi dan akurasi pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memastikan Kementerian Sosial (Kemensos) menjaga kecepatan dalam pembaruan data sebulan sekali.
“Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan, red) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh Pemda diatur cukup jelas oleh UU Nomor 13/2011.
Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi memang Kemensos tidak melakukan pendataan langsung. Kemensos tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ujar Risma.
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya, sehingga tidak layak lagi menerima,” tandasnya dilansir Antara.
Risma mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial (bansos) yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat. ”Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa (kades) memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” jelasnya.
Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Risma berharap, proses verifikasi dan validasi (verivali) berjenjang dari musyawarah desa atau kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten atau kota, harus bisa berjalan efektif.
Di lain pihak, Risma sendiri telah merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah. (aro)