Tim Audit Tak Tahu Pengadaan Masker KN95 yang Dikorupsi Karena Beli Secara Online

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang.
Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi. Tim I audit dihadirkan untuk mengungkap kejelasan proses pengadaan yang dinilai menimbulkan kerugian negara Rp1,680 miliar.
Ada dua orang tim I audit yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah Primandono selaku ketua tim I dan Rohman selaku anggota tim I.
Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Primandono mengaku tidak tahu jika masker KN95 itu berawal dari pembelian online.
Sebab sebelum PT. RAM membeli dari PT. BMM, barang itu dibeli melalui aplikasi online. Kemudian barang itu dijual oleh PT. BMM kepada PT. RAM.
“Tidak tahu (PT. BMM membeli melalui online),” katanya saat menjadi saksi, Rabu (8/9/2021).
Ia menyatakan tidak perlu melakukan audit sampai sejauh sana. Terlebih sudah ditemukan perbedaan harga barang antara invoice PT. BMM dan invoice PT. RAM.
“Tidak perlu (melakukan audit ke penyedia online),” ungkapnya. (son)