Dewan Pengarah BRIN dari BPIP, Lembaga Litbang Jangan Dipolitisasi

INDOPOSCO.ID – Lazimnya Dewan Pengarah hanya berwenang memberi arahan, pandangan dan rekomendasi terhadap kebijakan dan program yang akan dilaksanakan suatu lembaga. Tidak sampai berwenang memberi persetujuan atau melaksanakan tugas tertentu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto di Jakarta, Senin (6/9/2021). Dia menilai kewenangan Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terlampau besar.
“Kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN melebihi otoritas menteri. Misalnya mempunyai dua orang wakil yakni Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas. Dan memiliki Staf Khusus sebanyak 4 orang,” bebernya.
Ia menyebut kewenangan yang diberikan Presiden kepada Ketua Dewan Pengarah BRIN rawan politisasi lembaga ilmiah. Apalagi bila melihat besaran anggaran yang akan dikelola.
Berdasarkan data Kemenristek, dana Iptek yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga pada 2018, 2019, dan 2020 sebesar masing-masing Rp33 triliun, Rp35 triliun, dan Rp36 triliun.
Bila benar konsolidasi anggaran Iptek akan diwujudkan pemerintah mengikuti penggabungan lembaga Litbang secara nasional, maka paling tidak dana sebesar Rp36 triliun ini akan dikelola BRIN.
“Jumlah yang cukup besar. Peneliti dan masyarakat perlu memelototi kinerja Dewan Pengarah BRIN ini. Jangan sampai kekhawatiran masyarakat atas politisasi riset menuju 2024 terbukti,” tegasnya.
Ia menilai, pembubaran Kemenristek, BPPT, BATAN, LAPAN dan LIPI serta peleburan seluruh lembaga penelitian dan pengembangan (Lemlitbang) Kementerian teknis ke dalam BRIN adalah langkah yang tidak tepat.
“Secara de jure, tidak ada dasar hukum yang menjadi cantolan Perpres No 78/2021 tentang BRIN terkait posisi Dewan Pengarah dalam struktur organisasi BRIN termasuk dalam UU No 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek) maupun di dalam UU No 38/2008 tentang Kementerian Negara,” ujarnya.
“Memang pernah ada pasal dalam RUU HIP. Ini kan baru RUU dan itu pun sudah didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” imbuhnya.
Ia menegaskan, secara substansi BRIN tidak membutuhkan Dewan Pengarah dalam menjalankan tugasnya, apalagi yang bersifat ideologis dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Saya pribadi tidak setuju, BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP, logikanya kurang masuk,” ucapnya.
“Sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. BRIN adalah lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis”, imbuhnya. (nas)