Headline

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Ini Penyesuaian Aturan Terbaru

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) status level 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali selama sepekan, hingga 13 September 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat penurunan jumlah kabupaten/kota dari level PPKM dari level 4 ke level 3, yaitu dari 34 menjadi 23.

Jumlah provinsi yang melaksanakan PPKM Level 4 juga menurun dari tujuh provinsi menjadi dua provinsi, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Berita Terkait

“Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan (PPKM) 7-20 September,” kata Airlangga dalam keterangan virtual, Senin (6/9/2021).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, bahwa situasi perkembangan penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan.

Hal itu ditandai sedikitnya kota/kabupaten berada di status PPKM level 4. Pada 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten Jawa dan Bali. Sebelummya berjumlah 25 kabupaten/kota PPKM level 4.

Ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan. Penyesuaian aturan itu secara lebih detail diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini,” beber Luhut.

Seperti penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen. Hal itu akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3. (dan)

Back to top button