Bupati Banjarnegara Bantah Terima Fee Proyek Rp2,1 Miliar

INDOPOSCO.ID – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima fee sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara seperti disebut dalam konstruksi perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, pada siapa, silakan ditunjukkan serta pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insya allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” tutur Budhi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9).
KPK memutuskan Budhi bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang serta jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017- 2018.
“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” tutur Budhi, Sabtu (4/9), dikutip dari Antara.
Ia menyangkal memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya serta tidak pernah mengikuti proyek.
“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya bukan milik saya. Tidak ikut (order),” tutur Budhi, seraya memastikan bakal mengikuti proses hukum.
“Semua saya serahkan pada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum,” ucap Budhi.
Budhi serta Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 hingga dengan 22 September 2021.
Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. (mg2)