Nasional

Penahanan Ijazah di Kontrak Dinilai Timbulkan Pelanggaran HAM

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti terkait penahanan ijazah sebagai jaminan mendapat pekerjaan. Hal itu dianggap persoalan serius karena menimbulkan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah banyak menerima laporan masyarakat terkait ijazah yang ditahan perusahaan sebagai syarat dalam kontrak kerja.

“Kontrak kerja seharusnya berdasar niat baik, tidak ada jaminan. Ini menyalahi Undang-Undang Perburuhan, UU Ketenagakerjaan,” kata Anam melalui keterangan virtual dilihat, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, fenomena itu bakal menjadi tren di kehidupan perburuhan karena dipengaruhi suatu model industri yang mengarah terhadap peristiwa tersebut.

Salah satu alasan penahanan ijazah, agar pekerja tidak bisa pindah ke tempat lain berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani.

Maka itu, Komanas HAM meminta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar merespons dan menindaklanjuti persoalan penahanan ijazah.

“Meminta kepada Ibu Menteri (Ida Fauziyah) memperhatikan soal tata kelola ini, karena banyak pelanggaran yang ditumbulkan,” tutur Anam.

Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan menyatakan belum ada payung hukum yang mengatur persoalan tersebut.

“Paling penting ialah kontrak kerja itu harus diletakkan dengan niat baik. Kalau ada jaminan menurut kami tidak pas,” imbuhnya.

Penahanan ijazah berpotensi menjadi pelanggaran HAM, sebagai contoh, bila seseorang merasa tidak cocok dengan pekerjaannya. Maka perusahaan dapat menekan buruhnya melalui ijazah yang ditahan. “Berikutnya memberikan potensi pelanggaran HAM,” nilainya. (dan)

Back to top button