Nasional

Menteri PPN: Laksanakan Komitmen RAN Penyandang Disabilitas

INDOPOSCO.ID – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengajak semua pihak terkait untuk melaksanakan komitmen yang tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD).

“Secara disiplin ayo laksanakan semua komitmen yang sudah dicantumkan dalam RANPD,” tutur Suharso dalam acara webinar Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas yang digelar virtual seperti dikutip Antara, Selasa (24/8/2021).

Dia menyebutkan persoalan mengenai penyandang disabilitas yang tertuang dalam RANPD bukan urusan terkait satu sektor tertentu saja, melainkan tanggung jawab seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan bahkan masyarakat umum.

Suharso menjelaskan latar belakang terbentuknya RANPD, yang mana sejak keberadaan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang Disabilitas, paradigma pembangunan telah menjadikan penyandang disabilitas sebagai subyek pembangunan.

Dalam upaya mewujudkan pembaruan paradigma tersebut, ia menjelaskan Bappenas diamanatkan untuk menjalankan rencana induk penyandang disabilitas sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2019 mengenai Perencanaan, Penyelenggaraan, serta Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rencana induk itu sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas untuk periode 25 tahun ke depan yang bertujuan mewujudkan kesetaraan hak serta kesempatan yang sama di seluruh bidang.

Perwujudan RANPD akan mencakup berbagai isu strategis seperti ketenagakerjaan, pendataan, serta perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan untuk penyandang disabilitas, politik, peradilan, pemberdayaan perekonomian, pendidikan, serta kesehatan, ucap Suharso.

Kemudian, lanjut dia, rencana induk itu diterjemahkan kedalam strategi serta kebijakan yang lebih bersifat operasional oleh kementerian, lembaga, dan pemda dalam RANPD serta Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD).

RANPD selaku perencanaan 5 tahunan sudah ditetapkan pada bulan Juli 2021 dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No 3 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan PP No 70 tahun 2019.

“RANPD menjadi pijakan seluruh kementerian serta lembaga terkait untuk mewujudkan perluasan akses mendasar penduduk penyandang disabilitas terhadap pelayanan dasar serta berbagai fasilitas lainnya,” imbuh Menteri PPN/Bappenas.

Suharso mengatakan Bappenas mendorong seluruh pihak untuk bersama- sama mewujudkan pembangunan yang menjadikan peningkatan produktivitas penyandang disabilitas sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan.

“Bappenas mengajak seluruh pemerintah provinsi untuk menyusun RADPD yang dilakukan secara aktif dengan melibatkan seluruh sektor serta unsur masyarakat termasuk organisasi penyandang disabilitas setempat di daerah masing-masing,” pungkas Suharso. (mg2/wib)

Back to top button