Kemenkumham Ingin Indonesia Miliki Kopi yang Diakui Dunia

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginginkan Indonesia memiliki jenis kopi spesial yang diakui serta dapat bersaing di tingkat dunia.
“Kita ingin Indonesia memiliki kopi khusus yang diakui dunia karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan varietas kopi terbanyak di dunia,” tutur Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris seperti dikutip Antara Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Dia menjelaskan apabila produk kopi indikasi geografis (IG) di Tanah Air sudah bagus, Kemenkumham melalui DJKJ akan mengumumkan nama Kopi Indonesiana serta siap dipopulerkan secara global. Sebagai negara penghasil varietas kopi terbanyak di dunia hingga 300 varietas, tutur dia, seharusnya kopi asal Indonesia dapat bersaing serta tidak kalah dari jenis Arabica, Americana, serta Robusta.
Freddy menjelaskan kebanyakan produk IG yang didaftarkan di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham adalah produk kopi. Berdasarkan situs ig.dgip.go.id jumlahnya mencapai 31 produk dari 92 produk yang terdaftar.
Dia menyakini masih banyak lagi produk kopi yang akan didaftarkan di DJKI dan berharap kafe ternama membantu memasarkan produk kopi unggul di Tanah Air. “Jika sudah ada brandingnya, saya berharap Starbucks serta penjual kopi lainnya memajang kopi Indonesia di outlet mereka,” tutur Freddy.
DJKI sendiri sudah mengenalkan IG sejak 2018. Namun, sampai saat ini masih banyak yang belum mengenal IG sehingga dicanangkan tahun IG dengan harapan pemerintah daerah mendaftarkan produk lokalnya. Ditambahkan apabila menggunakan pendaftaran dengan mekanisme Eropa, maka diyakini tidak ada yang mendaftar karena di Eropa, IG sudah begitu lama dikenalkan.
“Sudah ratusan tahun. IG ini sangat european centric sehingga kita harus sesuaikan dengan kondisi kita di Indonesia,” tutur dia.
Terakhir, yang terpenting dari pendaftaran IG di Indonesia adalah penetapan wilayah, komitmen, serta kualitas dari produsen. Kemudian diharapkan tidak muluk-muluk sehingga petani, pedagang ataupun produsen yang sudah berkutat dengan hasil produksi tidak kesulitan. (mg2/wib)