Ekonomi

Dorong Inklusi, Menteri UMKM Serukan Hak Wirausaha untuk Penyandang Disabilitas

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong hak pelatihan dan berwirausaha bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia. Ia mengatakan penyandang disabilitas memiliki peluang besar dan hak atas pelatihan dan Kewirausahan.

“Hal ini tercantum dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, bersama 3 hak utama lainnya yaitu hak atas pekerjaan, hak atas aksesibilitas, dan hak atas pendidikan,” ujar Maman saat menjadi narasumber dalam acara Gebyar Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin) dengan tema ‘Ekosistem Inklusif : Pendidikan Dan Peluang Usaha Berbasis Disabilitas’ di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Menurut Maman, konteks kewirausahaan harus dioptimalisasi agar bisa mewadahi penyandang disabilitas, sekaligus menjadi bentuk affirmative action dari pemerintah.

“Salah satu upaya memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas adalah mendorong semangat dan ruang-ruang berwirausaha. Selain itu keberpihakan pemerintah akan menjadi efektif kalau kita berkolaborasi mengoptimalkan ekosistem kewirausahaan,” jelasnya.

Maman melanjutkan, tidak semua perusahaan memiliki kesadaran untuk mengakomodasi penyandang disabilitas, karena dihadapkan oleh realita dan kompetensi dunia industri.

Ia juga mengingatkan masih ada beberapa tantangan yang kerap dihadapi oleh UMKM penyandang disabilitas, seperti keterbatasan atas akses keuangan dan pembiayaan, kurangnya penerapan teknologi dan digitalisasi, sampai rendahnya daya saing usaha.

Terkait keterbatasan atas akses keuangan dan pembiayaan, Maman menyebutkan bahwa data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) tahun 2020 menunjukkan hanya 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dan hanya 14,2% yang memiliki akses kredit perbankan.

Sementara untuk penerapan teknologi dan digitalisasi, data menunjukan hanya 1,1% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang menggunakan internet.

“Padahal berdasarkan data yang sama ada 22,9 juta orang atau 8,5% dari total populasi di Indonesia adalah penyandang disabilitas, dimana yang 52,65% berstatus sebagai wirausaha,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa hal inilah yang perlu dikolaborasikan agar hak penyandang disabilitas atas pelatihan dan kewirausahan bisa terpenuhi, sesuai dengan amanah undang-undang. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button