Hari Ini Juliari Hadapi Vonis

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menghadapi sidang pembacaan putusan pada Senin (23/8) dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
“Kita tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan menurut hukum,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (23/8).
Sidang pembacaan putusan pada hari ini dilakukan menggunakan “video conference”, dengan Juliari serta beberapa penasihat hukum ada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim serta beberapa penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kita yakin serta optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim,” ucap Ali.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial 2019-2020 dituntut 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
dia juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Tujuan pemberian suap itu yaitu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) serta PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar dan beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, serta Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober- Desember 2020.
Matheus Joko serta Adi Wahyono kemudian juga menggunakan “fee” tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos, serta kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes “swab”, pembayaran makan serta minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban sampai penyewaan pesawat pribadi. (mg2)