Nasional

Dalam Kasus TWK, Hendardi : Komnas HAM Sudah Melewati Batas

INDOPOSCO.ID – Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai dalam kasus pengaduan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melewati batas (Off-side).

Hendardi meminta lembaga itu kembali fokus pada tugas pokoknya yaitu pemajuan dan perlindungan HAM.

“Sebaiknya Komnas HAM fokus pada tugas pokoknya dan jangan memanfaatkan kasus-kasus populer dan ingin dicap sebagai hero (pahlawan). Kalau kita lihat, justru ada banyak kasus pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak pernah dikerjakan Komnas HAM. Tak heran kalau banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode 2017 – 2022 ini,” ujar Hendarti kepada INDOPOSCO, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan, dalam kasus pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status ASN, memang Komnas HAM memiliki kewenangan sesuai Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM, akan tetapi perlu diingat bahwa produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Apa yang dihasilkan Komnas HAM hanya sebatas rekomendasi dan membawanya kepada pemerintah dan DPR.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button