Nasional

Dalam Kasus TWK, Hendardi : Komnas HAM Sudah Melewati Batas

INDOPOSCO.ID – Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai dalam kasus pengaduan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melewati batas (Off-side).

Hendardi meminta lembaga itu kembali fokus pada tugas pokoknya yaitu pemajuan dan perlindungan HAM.

“Sebaiknya Komnas HAM fokus pada tugas pokoknya dan jangan memanfaatkan kasus-kasus populer dan ingin dicap sebagai hero (pahlawan). Kalau kita lihat, justru ada banyak kasus pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak pernah dikerjakan Komnas HAM. Tak heran kalau banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode 2017 – 2022 ini,” ujar Hendarti kepada INDOPOSCO, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan, dalam kasus pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status ASN, memang Komnas HAM memiliki kewenangan sesuai Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM, akan tetapi perlu diingat bahwa produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Apa yang dihasilkan Komnas HAM hanya sebatas rekomendasi dan membawanya kepada pemerintah dan DPR.

“Memang Komnas HAM boleh mengkaji kinerja sebuah institusi negara, namun sebaiknya pengkajian itu harus memperhatikan apakah masalah yang dikaji memang merupakan kewenangannya atau hanya sebatas partisipasi merespons aduan warga negara. Sebab jika tidak ada kewenangan, maka produk kajian mereka dianggap tidak berdasar (baseless) dan hanya membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” cetusnya.

Mantan pentolan PBHI ini menilai, selama ini Komnas HAM dianggap banyak kalangan memiliki keterbatasan prestasi.

“Komnas HAM hanya gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja, tetapi miskin terobosan. Produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan. Demikian juga produksi rekomendasi yang nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya. Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” jelasnya.

Namun dalam kasus pengaduan alih status ASN, jelaslah bukan domain kewenangan Komnas HAM. “Sebab kebijakan KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara seharusnya diselesaikan melalui PTUN atau judicial review ke Mahkamah Agung, jadi jelas itu bukan wilayahnya Komnas HAM,” kata pengacara senior ini. (gin)

Back to top button