Nasional

Beberapa Aspek Pemanfaatan Ruang Publik sebagai Wadah Ekspresi Seni

INDOPOSCO.ID – Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara harus menghormati dan melindunginya.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara seraya menanggapi, mural mirip wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘404: not found’, yang sempat viral di Kota Tangerang.

Ia mengingatkan, ada beberapa aspek yang jadi ukuran pembatasan ekspresi seni termasuk mural. tidak menyebarkan kebohongan, tidak menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Ada pembatasan, Keamanan Nasional, Keselamatan Publik dan Ketertiban Umum. Sementara dari kontennya tidak menyebarkan kebohongan, SARA dan ujaran kebencian,” kata Beka melalui gawai di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Maka melakukan mural sebagai sarana atau wadah menyalurkan ekspresi seseorang, tentu tidak menjadi persoalan. “Sama sekali nggak masalah,” jelas Beka.

Mengenai keberadaan mural itu yang dinilai polisi telah menodai atau melecehkan llambang negara, namun ucapan itu tidak sesuai Undang-Undang (UU).

“Menurut UUD 1945 Pasal 36a menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda, Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” terang Beka.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini menyebut, pembuatan mural yang tidak mengantongi izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, pembuatan mural harus mengantongi izin. Sebab, ada hak orang lain dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin dan orang yang mendukung tindakan sewenang-wenang harus diingatkan.

“Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan,” tutur Faldo. Mural itu kini telah dihapus sepenuhnya. (dan)

 

Back to top button