Nasional

Komnas Perempuan: Penegakkan Hukum Jangan Semena-mena

INDOPOSCO.ID – Penggunaan upaya restorative justice menjadi arah pembangunan hukum nasional. Dan ini sering sekali disuarakan oleh aparat penegak hukum (APH) Polri.

Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara daring, Sabtu (7/8/2021).

Menurut dia, penanganan kasus Dinar Candy menggunakan Undang-undang (UU) Pornografi tidak tepat, karena UU tersebut sangat kontroversial. Apalagi masyarakat Indonesia yang sangat majemuk melihat batasan norma sosial.

“Kasus Dinar Candy ini kompatibel. Kata ketelanjangan dalam UU Pornografi sendiri beragam. Kita ambil contoh di Olimpiade saja, ada yang meminta mem-blur-kan gambar siaran televisi pada beberapa cabang olahraga (Cabor), sebab atlet terkesan ketelanjangan,” terangnya.

Untuk itu, dikatakan dia, penanganan kasus tersebut harus dikembalikan ke UU, untuk mengurangi ke-sumir-an. Kendati, penanganannya kini menimbulkan kontroversi dan perdebatan.

“Mengelola stres dan literasi digital itu sangat penting diberikan kepada publik,” katanya.

Ia mengatakan, di masa pandemi saat ini mengelola stres sangat penting. Namun ada hal lain yang patut dipahami, bahwa dalam menata penegakan hukum dan ketertiban masyarakat tidak boleh dengan upaya pemidanaan semena-mena.

“Ini akan menimbulkan kerugian banyak di masyarakat dibandingkan kebermanfaatannya,” ungkapnya. (nas)

Back to top button