Nasional

KPK Kirim Surat Keberatan Laporan Ombudsman soal Pelanggaran TWK

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan surat keberatan, atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, surat keberatan perihal LAHP pelaksanaan tes wawasan lebangsaan itu telah diterima pihak Ombudsman.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Lembaga antirasuah itu keberatan atas temuan Ombudsman, yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Karenanya, pihak KPK mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

“Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin ke Ombudsman,” tutur Ghufron.

Ketua Ombudsman Mokh Najih mengungkap, terdapat 3 dugaan pelanggaran ditemukannya dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan ketiga tahap penetapan proses asesmen. (dan)

Back to top button