Nasional

Pengurangan Vonis Djoko Tjandra Dinilai Janggal

INDOPOSCO.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengaku ada kejanggalan dalam vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, alasan pemotongan vonis adalah terdakwa pernah menjalani vonis serupa dalam kasus BLBI. Seharusnya, hal tersebut menjadi pemberat hukuman bukan malah meringankan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Dia terlibat dalam perkara suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

“Pengurangan hukuman terasa janggal, itu bukan alasan meringankan tetapi justru memberatkan karena Djoko Tjandra tidak jera dalam melakukan tindak korupsi,” katanya.

Pertimbangan hakim, Djoko Tjandra saat ini telah menjalani pidana penjara dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738.

Pidana penjara itu sendiri merupakan buntut dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait cassie (hak tagih) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra pada tahun 2009 silam.

Menurut Feri, institusi pengadilan harus berbenah dan mereformasi diri untuk memastikan kualitas hakim.

“Meningkatkan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan pengawasan dan sanki yang sangat keras terhadap hakim-hakim atau oknum peradilan yang bermasalah,” kata Feri. (bro)

Back to top button