Headline

Pengamat: Pertimbangan Majelis Hakim Subyektif, Tidak Pertimbangkan Keadilan Publik

INDOPOSCO.ID – Alasan pengurangan hukuman terdakwa Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak mendasar. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan melalui gawai, Rabu (16/6/2021).

Menurut dia, vonis 4 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki tersebut sangat mengejutkan masyarakat. Sebab Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana permufakatan jahat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Vonis pengurangan hukuman ini sangat jauh dari vonis sebelumnya pada pengadilan negeri (PN) Tipikor. Sehingga sangat wajar dipertanyakan oleh masyarakat terkait apa landasan pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat banding?” katanya.

“Terlebih lagi Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dalam hal ketaatan terhadap hukum,” imbuhnya.

“Tentu putusan semacam ini sangat menciderai rasa keadilan masyarakat, sebab tidak mencerminkan adanya kesungguhan dari para penegak hukum untuk memberantas korupsi yang sedang mewabah di negeri ini,” imbuhnya.

Ia menilai, pertimbang majelis hakim lebih bersifat subjektif, ketimbang pertimbangan kepentingan dan keadilan publik. (nas)

Back to top button