Nasional

MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra terkait Kasus Surat Jalan Palsu

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus surat jalan ilegal.

“Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/7).

Adapun pertimbangan hukum, ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut terdakwa pada saat hendak kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.

Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menggunakan surat jalan berdasarkan nama Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya.

Surat itu dibuat berdasarkan perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo. Selain itu, Djoko Tjandra juga memanfaatkan surat bebas Covid- 19 yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni staf Prasetijo Utomo.

“Sementara itu terdakwa tidak pernah memeriksa bebas Covid-19,” ujar dia, dikutip dari Antara.

Surat jalan tersebut isinya tidak sesuai karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Selain itu profesi saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim Polri,” ujar dia.

Dalam putusannya, majelis mengatakan saksi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput terdakwa Djoko Tjandra ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter.

Setelah itu pada 8 Juni 2020 Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking kembali mengantar Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Pontianak.

Pada 16 Juni 2020 terdakwa Djoko Tjandra kembali menemui Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat- surat seperti sebelumnya dan berdasarkan penyampaian tersebut Prasetjo Utomo menyanggupinya. (mg2)

Back to top button