• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra terkait Kasus Surat Jalan Palsu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 9 Juli 2021 - 17:11
in Nasional
indoposco

Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/hp

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus surat jalan ilegal.

“Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/7).

BacaJuga:

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Adapun pertimbangan hukum, ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut terdakwa pada saat hendak kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.

Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menggunakan surat jalan berdasarkan nama Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya.

Surat itu dibuat berdasarkan perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo. Selain itu, Djoko Tjandra juga memanfaatkan surat bebas Covid- 19 yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni staf Prasetijo Utomo.

“Sementara itu terdakwa tidak pernah memeriksa bebas Covid-19,” ujar dia, dikutip dari Antara.

Surat jalan tersebut isinya tidak sesuai karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Selain itu profesi saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim Polri,” ujar dia.

Dalam putusannya, majelis mengatakan saksi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput terdakwa Djoko Tjandra ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter.

Setelah itu pada 8 Juni 2020 Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking kembali mengantar Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Pontianak.

Pada 16 Juni 2020 terdakwa Djoko Tjandra kembali menemui Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat- surat seperti sebelumnya dan berdasarkan penyampaian tersebut Prasetjo Utomo menyanggupinya. (mg2)

Tags: djoko s tjandraDjoko TjandraKasasiMAMahkamah Agung

Berita Terkait.

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15
Rini
Nasional

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:48
UNTAR
Nasional

Untar Gelar Konferensi Internasional di Korea, Bahas Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 17:47
Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Dorong Pekerja Migran Masuk ke Sektor Profesional di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 - 16:26
Buah-bisbul
Nasional

BRIN Temukan Subspesies Baru Bisbul Asal Papua, Perkaya Biodiversitas Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.