Jaksa Pinangki Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat terpidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Jaksa. Keputusan itu tertuang melaui keputusan Jaksa Agung nomor 185/2021 diterbitkan, Jumat (6/8/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS.
“Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” kata Leonard dalam keterangan virtual, Jumat (6/8/2021).
Keputusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penetapan itu sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Pinangki.
Putusan itu lebih rendah dari vonis di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki terbukti menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sehingga Djoko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 11 Juni 2009. (dan)