Delapan Penyelundup Narkoba Dituntut Mati

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut 8 tersangka penyelundupan narkoba tipe sabu- sabu seberat 201 kg dengan hukum mati.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/7).
Sidang berlangsung secara virtual. Para tersangka mengikuti sidang dari rutan, tempat mereka ditahan.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Junaidi serta Muhammad Nur Juli masing- masing sebagai anggota.
Kedelapan tersangka yang dituntut hukuman mati yaitu Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, serta Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
JPU menjelaskan para tersangka pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kg lebih. Barang terlarang itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.
Pengambilan narkoba itu atas perintah warga negara asing bernama Michael. Michael yang saat ini masuk DPO menjanjikan imbalan Rp4 miliar apabila narkoba itu sampai ke Jakarta.
“Berikutnya, para tersangka mengambil narkoba itu tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon,” tutur JPU.
Setelah tersangka mengambil barang terlarang tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin.
tersangka Teku Junaidi bin Jamaludin bersama tersangka Wahyono, serta tersangka Ruwadi dibekuk polisi dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.
Selanjutnya, tersangka Bustami dibekuk di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, serta tersangka Arief Pribadi di Banda Aceh. Setelah itu, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi membekuk tersangka Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
JPU menyatakan para tersangka terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
“Hal memberatkan, aksi para tersangka tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Dan jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada,” tutur JPU.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para tersangka serta penasihat hukumnya. (mg2)