Satgas: PPKM Level untuk Panduan Daerah

INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang Komunikasi Publik, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Hery Triyanto mengatakan, pemberian level pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) merupakan panduan untuk memudahkan daerah.
Masing-masing level, dari level 1, hingga level 4, menurutnya, memiliki indikator yang telah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ini untuk memudahkan saat daerah masuk di level 1, 2, 3 atau level 4. Jadi dibuat sedemikian rupa, dan sudah diatur dalan instruksi Mendagri,” ujar Heri Triyanto dalam acara daring, Selasa (27/7/2021).
Ia menyebut, dengan perubahan-perubahan tersebut maka muncul regulasi. Seperti aturan perjalanan. Dengan level saat ini, maka aturan turunan dari kementerian/ lembaga (K/L) jauh lebih mudah.
“Ini (Level dalam PPKM) sudah standar dari WHO dan indikatornya jelas dan transparan,” ungkapnya.
“Bagaimana kemudian daerah bisa disebut level 1, kemudian level 2 atau level 4. Jadi ini lebih mudah untuk menjelaskannya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, level pada PPKM juga akan memberikan kemudahan pada upaya 3T (Testing, tracing dan treatment). Hal ini tentu memudahkan masyarakat beradaptasi dengan pandemi Covid-19.
“Kita tidak tahu sampai kapan kita hidup dengan pandemi ini. Kita harus berhitung dan berkompromi, sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya,” terangnya.
“Harapan kita kasus terus turun, sehingga kegiatan sosial bisa dilonggarkan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, penerapan PPKM level 4 di Jawa – Bali merupakan dampak dari wilayah aglomerasi. Sebab, di sana tingkat penularan masih tinggi.
“Kasus harian dari 75 persen sekarang turun 70 persen dari wilayah aglomerasi di Jawa-Bali. Jadi ini kemudian membuat kita fokus untuk Jawa-Bali,” ujarnya.
(nas)