Nasional

Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tidak Cukup Bukti

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggota Dewas Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti alhasil tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang etik.

“Dewan Pengawas selain kerabat Indriyanto Seno Adji secara musyawarah serta mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku tidak cukup bukti alhasil tidak memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7).

Pengaduan itu dilayangkan oleh 3 orang pegawai KPK yakni Giri Suprapdiono, Novel Baswedan serta Dewa Ayu Kartika Venska.

Ketiganya melaporkan terkait kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers pada 5 Mei 2021 dan pernyataannya di media massa pada 13 Mei 2021 yang dinilai tidak mencerminkan sosok Dewas KPK yang sebaiknya netral dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu.

Akan tetapi bagi Dewas, kehadiran Indriyanto pada 5 Mei 2021 adalah sebagai perwakilan Dewas sesuai dengan Pasal 21 UU KPK bahwa materi konferensi pers menyangkut kelembagaan KPK dihadiri 3 unsur KPK yaitu Dewas, pimpinan serta Sekretaris Jenderal mewakili pegawai.

“Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan,” imbuh Tumpak, dilansir Antara.

Selanjutnya pada 13 Mei 2021, Indriyanto dalam kapasitas sebagai pribadi serta tidak dalam rangka melakukan tugasnya selaku Dewas memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif kepada wartawan.

“Materi yang disampaikan tentang prosedur asesmen TWK adalah Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, begitu juga dengan KPK lagi pula anggota Deas dapat memberikan informasi terkait tugas Dewas secara terbuka pada pers sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan pemberian informasi tersebut tidak menimbulkan opini yang merugikan KPK,” kata Tumpak.

Disaat itu Indriyanto menjelaskan kalau Surat Keputusan Nomor 652 tahun 2021 adalah bukan penonaktifan, melainkan para pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan kewajiban serta tanggung jawab pada atasan langsung sehingga menjadi hal yang wajar.

Dewas juga sudah mengecek Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa serta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan mendapat 5 bukti dokumen dan rekaman untuk menganalisa laporan tersebut.(mg2)

Back to top button