Nasional

Ini Lima Maklumat BPKN untuk Lindungi Konsumen dari Kenaikan Harga Berlebihan

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional( BPKN) RI, Rizal E Halim meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan kenaikan harga yang berlebihan baik berupa obat- obatan ataupun yang lainnya.

“Terkait hal tersebut BPKN telah mengeluarkan 5 maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus Covid-19,” kata Rizal E. Halim seperti dikutip Antara, Kamis (8/7/2021).

Pertama, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan PPKM darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.

Kedua, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha memperluas informasi kebijakan Pemerintah tentang harga eceran tertinggi( HET) obat-obatan dan penanganan isolasi mandiri yang difasilitasi telemedicine dan obat gratis.

Ketiga BPKN meminta konsumen (masyarakat) segera melaporkan jika terjadi kenaikan harga obat, vitamin dan produk farmasi lainnya dengan mempersiapkan struk, foto produk dan sebagainya pada petugas terdekat.

Pelaku usaha atau pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlalu.

Keempat, meminta konsumen( masyarakat) melaporkan apabila ada anggota masyarakat di sekitar lingkungannya yang masih melanggar aturan PPKM darurat.

Kelima, meminta konsumen serta seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu berjuang menekan laju penyebaran virus Covid 19 yang telah merenggut nyawa banyak orang.

Rizal menambahkan, PPKM darurat sangat membutuhkan kesadaran dan dukungan konsumen dan pelaku usaha. Kita berharap dukungan konsumen dan masyarakat bisa membantu bangsa kita ini segera bebas dari penularan Covid-19 sekaligus menyelamatkan lingkungan terkecil kita masing-masing. (mg1/wib)

Back to top button