PPKM Mikro Diperketat, Perkantoran Zona Merah WFH 75 Persen

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Langkah itu diambil karena lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat itu bakal dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Aturan itu mencakup sejumlah hal, salah satunya, kegiatan Work From Office (WFO) hanya boleh 25 persen atau wajib Work From Home (WFH) 75 persen.
“Penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Presiden tadi melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Kegiatan Perkantoran atau tempat kerja baik perkantoran Pemerintah Kementerian, Lembaga dan pemda Daerah, dan Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta di zona merah WFO dibatasi hanya 25 persen saja dan sisanya WFH 75 persen.
“Ini di zona merah Work From Home (WFH) 75 persen. Sedangkan di zona non merah bekerjanya 50 persen dengan protokol kesehatan ketat,” pesan Airlangga.
Sementara zona lainnya sama rata, yakni WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Namun, tetap Pemerintah menghimbau agar penerapan protokol kesehatan lebih ketat, misalnya ada pengaturan waktu kerja bergiliran.
Selain itu, saat WFH pekerja diminta tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Demikian, pengaturan lebih lanjut disesuaikan dengan kebijakan K/L terkait dan Pemerintah Daerah
“Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu. (dan)