Cegah Terpapar Covid-19, BPJS Watch: Pencari Kerja Bisa Cetak Kartu Kuning Sendiri

INDOPOSCO.ID – Dalam kondisi pandemi Covid-19 pemerintah harus berinovasi melayani para pencari kerja untuk mendapatkan Kartu Kuning. Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (20/6/2021).
Ia mengatakan, disebutkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) apabila kartu kuning tersebut akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota terdekat.
“Ketentuan mencetak Kartu Kuning harus datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota terdekat, ini tidak efektif,” katanya.
Menurut dia, pencari kerja akan berpotensi tertular Covid-19 karena harus berangkat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota terdekat. Karena harus menggunakan angkutan umum dan berpotensi berkerumun.
“Ketentuan ini juga berpotensi menciptakan pungutan liar,” ucap Timboel.
Ia berharap, dalam aplikasi pendaftaran, pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning cukup melakukan pencetakan sendiri. Sehingga tidak perlu datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota terdekat.
“Para pencari kerja lebih mudah dan terlindungi dari penyebaran Covid-19,” terang Timboel.
Lebih jauh dia mengatakan, pendaftaran para pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning bisa disambungkan dengan pendaftaran Program Kartu Prakerja. Sehingga para pencari kerja mendapatkan akses mendapat pelatihan untuk meningkatkan keterampilannya.
“Penting juga di dalamnya untuk mempertemukan perusahaan yang membuka pemagangan dengan siswa atau pencari kerja yang membutuhkan pemagangan sebelum masuk dunia kerja,” ujar Timboel. (nas)