• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pendaftaran BUMDes sebagai Badan Hukum Dimulai, Berikut Tata Caranya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:04
in Nasional
indoposco

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini terkait proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum.

Abdul Halim menjelaskan, pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum merupakan dampak positif dari adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

BacaJuga:

Dua Peserta SPPI Tewas Saat Latsarmil, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Program Pelatihan

Peserta Latsarmil SPPI Kembali Meninggal, Kemhan Buka Suara

Bea Cukai Setujui Izin Perlakuan Tertentu bagi PT Doocheon Automotive Indonesia

Ketentuan BUMDes sebagai badan hukum diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam PP tersebut, Gus Menteri memastikan, BUMDes menjadi semakin mudah menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.

Dia menyebut, merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

“Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan,” kata Abdul Halim saat konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

“Organisasi BUMDes terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas,” sambungnya.

Dia menjelaskan, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDes yang selama ini belum terfasilitasi.

“Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” ucapnya.

Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDesa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.

“BUMDes halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021,” katanya.

Bahkan, kata dia, BUMDes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2 ribu m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

Lebih lanjut, Abdul Halim menjelaskan alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa.

“Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja,” ujar dia.

Big data BUMDes kini dikelola Kemendes PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.

“Hingga hari ini, BUMDesa yang telah mendaftar sebanyak 88 dan BUMDes Bersama sebanyak 45. Dan yang sudah diverifikasi sebanyak dua BUMDesa. Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi,” imbuhnya. (yah)

Tags: bumdesKemendes PDTT

Berita Terkait.

Rahmat-Saleh
Nasional

Dua Peserta SPPI Tewas Saat Latsarmil, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Program Pelatihan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45
Rico-Ricardo-Sirait
Nasional

Peserta Latsarmil SPPI Kembali Meninggal, Kemhan Buka Suara

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:25
Petugas
Nasional

Bea Cukai Setujui Izin Perlakuan Tertentu bagi PT Doocheon Automotive Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:24
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Pertama Kali Dalam Sejarah, Publik Pilih Logo HUT ke-81 Republik Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:03
Fauzan
Nasional

Kampus Diminta Tak Jalan Sendiri, Wamendiktisaintek Dorong Konsorsium Bereskan Masalah Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42
Pratikno
Nasional

Pemerintah Luncurkan Gerakan Rana: Wujudkan “Anak Merdeka Dari Kekerasan” Menuju Hut Ri Ke-81

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1347 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.