Hari Terakhir Larangan Mudik, Menhub: Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Diperketat

INDOPOSCO.ID – Hari ini merupakan hari terakhir masa peniadaan mudik. Namun demikian, pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat. Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas no 13.
“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin (17/5/2021).
“Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek,” sambung dia.
Dia mengatakan, pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1×24 jam. Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi baik roda empat dan roda dua, pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid 19 sebagai dampak perjalanan paska lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan,” katanya.
Budi juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. “Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan,” ujarnya.
Adapun, terkait dengan pelaksanaan larangan mudik yakni pada 6 hingga 17 mei, Kemenhub mencatat hingga tanggal 15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84 persen.
Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15 Mei 2021 rata-rata penumpang harian turun hingga 93 persen dibandingkan hari biasa di bulan April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.
“Walaupun volume penumpang menurun secara signifikan, kami menghimbau agar aktivitas perjalanan masyarakat di masa paska peniadaan mudik perlu diwaspadai, tepatnya di tanggal 18-24 Mei 2021,” ucapnya.
Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatra dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
“Pengetatan pemeriksaan ini diharapkan agar masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan,” imbuhnya. (yah)