Direktur PJKAKI: TWK Alih Status Pegawai KPK Itu Manajemen yang Buruk

INDOPOSCO.ID – Beredar soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pada alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai kontroversi. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan, soal TWK tersebut tidak terkait dengan kebangsaan.
“Metode tes alih status pegawai KPK tidak tepat,” tegas Sujarnarko melalui gawai, Minggu (9/5/2021).
Menurut dia, metode tes tersebut sejatinya hanya diperuntukkan untuk mereka yang baru lulus sekolah. Dan bagi mereka yang sudah berpengalaman, dikatakan Sujanarko, dalam bentuk portofolio.
“Kalau kemudian ada soal tes shalat subuh pakai doa qunut atau tidak. Bersedia lepas jilbab atau tidak? Ini tidak ada kaitannya dengan kebangsaan dan tes untuk orang yang berpengalaman bentuknya portofolio,” ucapnya.
Apabila dalam portofolio tersebut ada yang tidak memuaskan, masih ujar Sujanarko, maka bisa dilakukan tes wawancara.
“Ini keputusan manajemen yang buruk. Karena pemberhentian pegawai KPK tidak ada atau diberhentikan oleh peraturan internal,” ucapnya.
Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berpesan tidak ada tes untuk memberhentikan pegawai KPK. Pembuat UU di sini DPR pun sudah berpesan seperti itu.
“MK juga berpandangan seperti itu. Mekanisme tes memang hanya untuk internal. Ini untuk apa? Kan stakeholder sudah menyatakan tidak perlu ada asesmen,” ungkapnya.
Ia menyebut, pegawai KPK hanya bisa diberhentikan karena mengundurkan diri, melanggar kode etik dan karena meninggal dunia. (nas)