Siap-siap Standar Drone Diatur Dalam 12 Rancangan Permenhub

INDOPOSCO.ID – Sebagai sektor yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19, sektor penerbangan di Indonesia berharap banyak pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Dan peraturan pelaksanaanya untuk mendorong kebangkitan dunia penerbangan.
Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU) Andre Rahadian mengatakan, pelaksanaan peraturan UUCK tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan konvensi internasional.
“Jadi kerja besar kita tidak hanya berhenti dengan diundangkannya UUCK, tapi bagaimana pelaksanaannya,” ujar Andre Rahadian dalam acara daring, Kamis (29/4/2021).
Munculnya masalah pada pelaksanaan UUCK, menurutnya, karena tidak telitinya saat pembuatan peraturan tersebut. Selain itu juga tidak menampung seluruh aspirasi stakeholder.
“Kami akan komitmen dan terlibat aktif dalam pembuatan nanti, untuk membantu Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, menindaklanjuti PP 32/2021, Kemenhub akan menetapkan 12 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan. Di antaranya terkait dengan sertifikasi dan registrasi personel bandar udara.
Kemudian, standar pesawat udara tanpa awak (drone), program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang penerbangan.
“Sejauh ini kami sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), 5 Rancangan Permenhub untuk proses harmonisasi dan ada 2 Rancangan Permenhub dalam tahap pembahasan internal terkait aturan yang benar-benar baru yaitu RPM standar pembangunan bandara dan aturan drone,” ujarnya.
Novie menambahkan, khusus pembuatan aturan drone ini merupakan salah satu usaha agar Indonesia berada di posisi terdepan dalam mengatur drone yang beratnya di atas 25 Kg, kelaikudaraan, dan sertifikasi operator drone.
“Kami sudah melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang juga sudah membuat aturan sejenis,” ungkapnya. (nas)