Nasional

Ruang Kerja Pimpinan DPR Digeledah, MKD DPR Tak Bisa Intervensi Tim Penyidik KPK

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburrahman mengaku Kepala Bagian Sekretaris (Kabagset) MKD hanya mendampingi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

“Saya telah memberikan surat tugas kepada Kepala Bagian Sekretaris (Kabagset) Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mendampingi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin,” ungkap Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrahman melalui gawai, Rabu (28/4/2021).

Ia mengatakan, saat proses penggeladahan dirinya baru tiba dari daerah pemilihan (Dapil). Tentu tujuan pendampingan, tidak untuk melakukan intervensi terhadap proses penggeladahan.

“Pendampingan ini tidak untuk melakukan intervensi proses penggeladahan. Kami sudah sampaikan kepada Kabagset penggeledahan ini terkait kasus Azis Syamsuddin yang lagi ramai ini,” imbuhnya.

Namun saat dikonfirmasi barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik KPK dari ruang kerja pimpinan DPR RI, Habiburrahman enggan membeberkan itu. “Itu biarlah KPK yang menjelaskan,” ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021) malam. KPK juga menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR.

“Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian Indonesia, Stepanus Robin Pattuju, dan kawan-kawan.

Dalam konstruksi perkara pada Oktober 2020, Syahrial menemui Syamsuddin di rumah dinas Syamsuddin dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Pattuju. Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Pattuju (penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button