Kemnaker Lindungi Pekerja Perempuan dari Cuti Hamil Hingga PHK

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian khusus kepada pekerja perempuan. Termasuk di dalam terkait pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
Pernyataan tersebut di atas diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Selasa (20/4/2021).
Ida mengatakan, perlindungan terhadap pekerja perempuan tersebut dengan melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif. Kebijakan protektif, menurutnya, adalah kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
“Kebijakan ini seperti istirahat karena haid; istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandungan, kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari,” bebernya.
Kemudian kebijakan yang bersifat kuratif, ujar Ida, adalah kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.
“Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Lalu, dikatakan Ida, kebijakan non-diskriminatif merupakan kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.
“Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun,” ucapnya. (nas)