Kemnaker Lindungi Pekerja Perempuan dari Cuti Hamil Hingga PHK

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian khusus kepada pekerja perempuan. Termasuk di dalam terkait pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
Pernyataan tersebut di atas diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Selasa (20/4/2021).
Ida mengatakan, perlindungan terhadap pekerja perempuan tersebut dengan melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif. Kebijakan protektif, menurutnya, adalah kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
“Kebijakan ini seperti istirahat karena haid; istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandungan, kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari,” bebernya.