Larang Takbir Keliling, Menag: Silakan Takbir di Masjid atau Musala

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. Keputusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang untuk penularan virus Covid-19 tidak diperbolehkan,” tutur Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers virtual, Senin (19/4/2021).
Kendati demikian, sambung dia, hal itu bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Umat muslim diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri, silakan takbir di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen supaya menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19,” ucapnya.
Terkait keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik Lebaran 2021, menurut dia, hal itu merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.
“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” katanya.
Menurut dia, menjaga keselamatan serta kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib.
“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah,” imbuhnya. (yah)