Nasional

Kendalikan Covid-19 Selama Ramadan, Satgas Keluarkan Surat Edaran Khusus

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 7 April 2021 ini dikeluarkan untuk mengatur mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan kegamaan, keluarga maupun pariwisata selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo lewat SE tersebut menegaskan bahwa posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Ini untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri tahun 1442 Hijriah. Tujuannya, untuk melakukan pemantuan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan,” ujar Doni Monardo melalui keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021).

Doni mengatakan ada empat ruang lingkup yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, khususnya selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri yakni penerapan protokol kesehatan, pengendalian kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, peniadaan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

“Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat berlaku untuk moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadan dan Idulfitri,” tegasnya.

Doni mengatakan, perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 4142 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

“Contohnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” ujarnya.

Doni mengungkapkan, pelaku perjalanan yang dikecualikan selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri itu disertai syarat yang wajib dipenuhi yakni print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM).

“Surat izin perjalanan tertulis dan SIKM ini juga harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Doni mengatakan, pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional selama masa pandemi, tetap berlaku selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 tetap berlaku dan ditegakkan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Doni, skrining surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Covid-19 tetap dilakukan dipintu kedatangan atau pos control dan disejumlah titik lainnya yang telah ditentukan.

“Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5×24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang anggota keluarga,” ujarnya.

Doni meminta seluruh stakeholder baik itu tokoh atau pemuka agama, kepala desa/lurah, pemimpin perusahaan maupun media untuk mensosialisasikan peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” pungkasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button