Sanksi Tegas Itu untuk Maskapai dan Badan Usaha Angkutan Udara

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.
Penerbangan yang dilarang beroperasi, menurutnya, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. “Untuk mereka yang dikecualikan bisa menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara,” ujar Novie Riyanto melalui gawai, Sabtu (10/4/2021).
Seperti halnya angkutan darat, masih ujar Novie, penerbangan yang masih diperboleh di antaranya penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
Lalu, penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. kemudian penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA).
“Penerbangan yang boleh lainnya adalah penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan operasional angkutan udara perintis dan penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara,” katanya.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada maskapai dan badan usaha angkutan udara yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021,” imbuhnya.
Sebelumnya, seperti tahun 2020 lalu, tahun ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Kebijakan ini rencananya berlaku sejak 6 Mei hingga17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan larangan mudik lebaran ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Dan berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. (nas)