Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilgub Kalsel ke Penyidikan

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel telah menaikkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen manipulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan oleh kubu Denny Indrayana (DI) dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, bahwa dokumen yang diduga dipalsukan tersebut diyakini berisi pernyataan dan tandatangan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.
“Setelah gelar hasil klarifikasi saksi-saksi, kami dapati ada unsur pidana dalam kasus tersebut, dan kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, ”kata Rifa’i kepada wartawan belum lama ini.
Dengan naiknya status tersebut, kata Rifai, penyidik secara otomatis akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya unsur tindakpidana dugaan pemalsuan dokumen tersebut. ”Penyidik akan memanggil saksi pelapor diantaranya Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib. “jelasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan H Denny Indrayana-H Difriadi sebagai Paslon nomor urut 2 dalam kontestan Pilgub Kalsel tahun 2020 lalu. Paslon urut no 2 ini juga telah dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukti dokumen yang dipalsukan tersebut diketahui berisi adanya upaya penggelembungan suara di wilayah Kabupaten Banjar sebanyak 5.000 suara yang ditandatangani oleh pelapor.
Faktanya pelapor merasa tidak pernah membuat pernyataan yang dimaksudkan oleh (H2D).
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengatakan, bukti dokumen tersebut dijadikan dasar pertimbangan Hakim MK untuk mengabulkan permohonan Denny. ”Padahal dalam persidangan sudah disampaikan bukti bantahan dari pelapor juga yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Paman Birinmu. “ungkap Muthalib ketika dihubungi wartawan, Sabtu (10/4/2021).
Muthalib menyebut bukti yang digunakan oleh Denny Indrayana di MK masuk dalam daftar bukti dengan kode P-252 yang berarti telah disiapkan untuk diajukan sebagai bukti sejak semula.
”Kami sudah membantah ke MK dengan kode PT-965 bahwa saya tidak pernah membuat bukti surat yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana. Kedua bukt tersebut sama-sama diserahkan ke MK pada saat sidang pembuktian bulan Februari lalu. “paparnya.
Dikatakan Muthalib, Hakim MK sendiri telah memutuskan akan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya digelar KPU pada 9 Juni 2021.
“Dengan naiknya status hukum menjadi penyidikan di Polda Kalsel, saya memiliki dugaan kuat soal pemalsuan dokumen tersebut semakin nyata. Secara hukum pelaku dalam hal ini orang yang saya laporkan diduga dan diyakini telah sengaja membuat surat tersebut untuk kepentingan dirinya,”pungkasnya. (ibs)