RK Lantik Kepala Disbudpar sebagai Penjabat Bupati Bandung

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) melantik Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Jabar Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung. Pelantikan yang dilakukan di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/4/2021) tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati definitif selama 21 hari.
Ini adalah kali kedua Dedi Taufik ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah. Sebelumnnya, Dedi ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.
Menurut RK, pengisian jabatan bupati untuk mengendalikan persiapan mudik serta destinasi wisata di Kabupaten Bandung agar aman dari penularan Covid-19.
“Jadi, Pak Dedi bisa melakukan dua kewenangan dalam satu tindakan. Saya berharap mudik atau Ramadan, suasananya bisa terkendali khususnya di wilayah pariwisata seperti Kabupaten Bandung,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Kang Emil mengatakan, sosok Dedi Taufik berkompeten dan berpengalaman dalam mengendalikan dinamika yang terjadi di daerah. Sebab, Dedi, lanjut Kang Emil, sudah berpengalaman menjalankan tugas sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.
“Dalam urusan koordinasi, faktor pengalaman sangat berpengaruh. Usulan dari kami (Pemprov Jabar, red) agar dinamika di Kabupaten Bandung yang dekat dengan Kota Bandung bisa terpantau dengan baik,” ujarnya.
Ia berpesan kepada Dedi dalam menunaikan tugas sebagai penjabat bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan. “Bedanya status penjabat ini dibatasi. Tidak semua keputusan jadi kewenangannya. Tidak boleh ada rotasi dan mutasi. Kemudian membatalkan izin juga tidak boleh,” ujarnya.
Kang Emil mengatakan, menjadi pemimpin walaupun hanya 21 hari, tetap menjaga integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM).
“Kami atas nama Pemprov Jabar tidak ada istilah lain dalam kepemimpinan untuk terus melakukan penguatan. Saya titip tiga urusan, yakni menguatkan integritas, perbaikan pelayanan publik dan tingkatkan kualitas SDM,” katanya.
Untuk diketahui, pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang terpilih pada Pilkada serentak 2020, masih menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilantik, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bandung.
MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3/2021). “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar.
Majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hokum, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Adapun, permohonan yang diperkarakan oleh pemohon adalah masalah politik uang, netralitas ASN dan mendiskreditkan gender.
“Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang,” ujar salah satu hakim yang membacakan pertimbangan hukum. (dam)