Nasional

Pembangunan IKN Baru, Pengamat: Rakyat Indonesia Tidak Butuh

INDOPOSCO.ID – Pengamat Komunikasi Politik M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, pemerintah seharusnya belum melakukan aktivitas apapun di lahan ibu kota negara yang baru sebelum ada payung hukum. Sebab, sampai sekarang DPR RI belum menyetujui pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

“Jangankan menyetujui, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) saja sampai saat ini belum diterima DPR RI,” ujar M. Jamiluddin Ritonga melalui gawai, Kamis (8/4/2021).

Secara formal, menurutnya, rakyat belum menyetujui pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Seharusnya pemerintah menghormati ini. Apalagi, anggaran IKN baru dapat dialokasikan bila RUU IKN disahkan oleh DPR.

“Pemerintah seyogyanya taat hukum dalam membangun Ibu Kota negara yang baru. Termasuk dalam pembuatan desain ibu kota negara yang sudah sering dipamerkan melalui media sosial,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemindahan ibu kota negara idealnya ditanyakan langsung ke rakyat melalui referendum. Dalam konstitusi juga tidak disebutkan pemindahan ibu kota negara kewenangan presiden dan DPR RI.

“Ini menjadi dasar yang kuat diperlukan referendum, sehingga memang rakyat yang berkuasa di Indonesia,” katanya.

Apalagi, ujar Jamiluddin, kondisi keuangan negara saat ini tidak memungkinkan. Di saat Indonesia resesi dan hutang yang melimpah, tentu sangat tidak bijaksana memaksakan pembangunan ibu kota negara baru.

“Presiden dan DPR sebaiknya merenungkan hal itu. Mayoritas rakyat Indonesia tidak membutuhkan ibu kota negara yang baru. Rakyat sedang berjuang melawan Covid-19 dan resesi ekonomi,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button