Mudik Dilarang, Kemenhub Sekat 300 Titik

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menindak lanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi.
Untuk pengendalian transportasi darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.
“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (7/4/2021).
Sementara untuk pengendalian transportasi laut, kata Budi, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.
“Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, kita akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa,” ucapnya. (yah)