Keputusan Salat Tarawih Berjamaah, Aspirasi Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus membuat kebijakan yang paradoks. Setelah sebelumnya pemerintah membuka tempat wisata di tengah keluarnya kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan membolehkan salat tarawih berjamaah selama Ramadan.
“Kami mengeluarkan kebijakan tersebut setelah menyerap aspirasi dari masyarakat,” ungkap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Selasa (6/4/2021).
Ia menyebut, kebijakan untuk membuka ibadah selama bulan Ramadhan di antaranya salat tarawih berjamaah, buka puasa bersama dan tadarus Al Quran. Kebijakan tersebut diambil, karena berdasarkan penurunan angka Covid-19.
“Pelaksanaan ibadah selama Ramadan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” katanya.
Lebih jauh Zainut mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 03/ 2021 tentang pelaksanaan ibadah selama Ramadan.
Dalam SE tersebut, menurutnya, diatur bagaimana pelaksanaan ibadah selama Ramadan, meliputi ceramah agama, I’tikaf, buka puasa bersama hingga salat Tarawih berjamaah.
“Pengurus masjid menunjuk secara khusus petugas untuk mengawasi pelaksanaan ibadah di masjid. Petugas mengawasi prokes secara ketat,” ungkapnya.
Dia menegaskan, SE Menag berlaku secara umum. Tidak hanya berlaku di daerah dengan angka kasus Covid-19 yang melandai saja. (nas)