Nasional

DPR Desak Segera Implementasikan RAN PE

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk mempercepat implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024.

Langkah tersebut, menurutnya, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

“Ini harus segera diimplementasikan. Dan pemerintah serta pihak terkait segera menyusun RAN PE Berbasis Kekerasan,” ujar Azis Syamsuddin di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan, tujuan dari dikeluarkannya RAN PE untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Ini telah diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 pasal 1 ayat 4, bahwa RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana,” terangnya.

Menurut dia, RAN PR untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Langkah ini bisa digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.

“Kami mengutuk keras aksi terorisme di depan Gereja Katedral Makassar dan teror yang terjadi di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) karena segala bentuk teror tidak dapat dibenarkan,” tegasnya. (nas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button