Nasional

Kejagung Sita Aset Kasus PT Asabri, Ini Kata Pakar

INDOPOSCO.ID – Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Salah satu aset yang disita adalah lahan dan bangunan milik PT Inti Kapuas Arowana Tbk. Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk membantah, bahwa aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas.

“Bahwa aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi,” ujar Kresna Hutahuruk dalam keterangan, Rabu (31/3/2021).

Menurut Kresna, PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. “Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan,” katanya.

Pakar Administrasi Hukum Margarito Kamis menilai apa yang dilakukan penyidik Kejagung bukanlah penyitaan, melainkan perampasan yang diduga mirip perampokan aset. Semestinya, penyidik kejaksaan tak sembarangan melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi.

“Penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka. Nggak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar (pasal 39 KUHAP),” ujarnya.

“Kapan barang-barang itu ditetapkan sebagai barang-barang sitaan? Bagaimana menyita barang kalau barang itu bukan dari hasil tindak pidana atau dari tindak pidana? Bagaimana caranya menyita barang-barang itu? Apa dasarnya menyita barang-barang itu? Nggak bisa, ilegal itu!” imbuhnya.

Apalagi, kata dia, aset tersebut didapatkan sebelum tindak pidana korupsi terjadi. “Bagaimana cara mempredikat harta itu sebagai harta kejahatan. Nggak ada rasionalnya,” katanya.

Margarito menyarankan, agar pemilik aset menunjukan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. “Laporkan ke Ombudsman, karena ada kekeliruan dalam administrasi hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa aset yang disita berupa dua bidang tanah atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak. Penyitaan dilakukan pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu.

“Penyitaan 2 bidang tanah atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan,” katanya.

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang terkait dengan Heru Hidayat antara lain: satu bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapuas Arowana, Tbk.

Lalu, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak bernama Susanti Hidayat.

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” jelasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button