Mudik Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

INDOPOSCO.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi. Hal itu sebagai tindak lanjut terkait pelarangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada (26/3/2021) lalu.
Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.
“Kami mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Budi Karya Sumadi, Senin (29/3/2021).
Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, sambung dia, pihaknya juga merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
“Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga,” ucapnya.
“Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen,” lanjut dia.
Selain merujuk pada survey tersebut, ia juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
“Kami selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri,” pungkasnya. (yah)