Anies Nonaktifkan Kepala BPPJ Terkait Dugaan Pelecehan Seksual dan Perselingkuhan

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Blessmiyanda. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan tentang dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh, dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tutur Anies dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
“Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, Anies memastikan, Pemprov Jakarta memprioritaskan perlindungan terhadap pelapor juga akan diberikan pendampingan psikologis dan hukum di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Karenanya, dia meminta korban untuk buka suara. “Jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan,” jelas Anies.
Di sisi lain, Anies mengapresiasi keberanian pelapor mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Anies menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov Jakarta dan keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggar.
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas, bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS,” imbuhnya. (yah)