Nasional

Jumlah Kuasa Hukum Dibatasi untuk Hadir pada Sidang HRS

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum hadir dalam ruang persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar tatap muka atau langsung pada Jumat (26/3/2021).

Meski demikian, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa HRS dan petugas keamanan di depan gedung PN Jakarta Timur.

Ketegangan berawal ketika pihak PN Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.

“Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar,” kata salah satu petugas PN Jakarta Timur.

Namun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung PN Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa HRS yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, seperti dilansir Antara menjelaskan, keputusan menghadirkan langsung terdakwa HRS dalam persidangan diambil oleh Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

Alex Adam Faisal mengatakan, dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.

“Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Alex Adam Faisal. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button