Nasional

Pertimbangan Ini Jadi Peluang KLB PD Deli Serdang Dikukuhkan Kemenkumham

INDOPOSCO.ID – Pengurus baru Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang harus mengembalikan Partai Demokrat menjadi partai terbuka. Langkah tersebut dilakukan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pernyataan tersebut diungkapkan, Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS) Miartiko Gea melalui gawai, Rabu (10/3/2021). Miartiko menjelaskan, pengurus baru partai Demokrat harus merangkul semua kader dan pengurus yang menolak hasil KLB.

“Harus kembalikan Partai Demokrat pada kitohnya. Merangkul semua kader untuk bergabung dengan satu tujuan membesarkan partai,” katanya.

Menurut dia, pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut layak untuk disahkan. Jika melihat perkembangan terbaru, bahwa ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat baik di tingkat DPD (Dewan Pimpinan Daerah) maupun tingkat DPC (Dewan Pimpinan Cabang) yang mengajukan permintaan untuk pelaksanaan KLB, maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB,” terangnya.

Lalu pertimbangan Kemenkumham lainnya yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemenkumham memiliki parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.

“Jika pertimbangan itu bisa dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah,” ungkapnya.

Pertimbangan penting bagi Kemenkumham, masih ujar Miartiko adalah kekuasaan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang begitu superior bahkan melampaui amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Jika dicermati lebih jauh, kepengurusan hasil kongres Partai Demokrat 2020 yang secara aklamasi menetapkan AHY sebagai ketua umum diduga cacat hukum dan cacat prosedur karena melanggar UU tentang Partai Politik, dan tentu saja bertentangan dengan etika dan moralitas hukum,” terangnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button