Tekan Tipikor Kada, KPK Intervensi 8 Sektor

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, upaya pencegahan tersebut melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
Delapan area tersebut, menurut Ipi, di antaranya meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Ipi menjelaskan, kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.
“Hingga hari ini KPK telah menetapkan 127 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 Bupati/Walikota dan wakilnya, serta 17 Gubernur,” beber Ipi Maryati melalui gawai, Minggu (28/2/2021).
Ia menyebut, beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Sementara, lanjut Ipi, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi.
“Yang rawan juga adalah korupsi di sektor penerbitan perizinan dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya,” katanya.
Dia berharap, melalui pendampingan tersebut, para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut. Namun, jika dalam pendampingan tersebut KPK menemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi, maka dengan kewenangan yang dimiliki KPK secara tegas akan menindak. (nas)