MUI: Legalisasi Industri Miras Merusak Rakyat

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (Miras) sampai eceran.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, pihaknya kecewa dan tidak mengerti mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, tapi sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka.
“Pemerintah seharusnya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat, tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya. Tapi di situlah anehnya dimana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut,” ujar Anwar dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Ia melihat dengan adanya kebijakan itu tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha.
“Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas,” tegasnya.
Kendati demikian, dengan kehadiran kebijakan ini, ia melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.
“Dimulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang pancasila dan uud 1945 tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistim ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” pungkasnya. (yah)