Nasional

Mafia Tanah Meresahkan, ATR/BPN Ancam Tindak Pejabat Nakal

INDOPOSCO.ID – Tidak dipungkiri, aksi mafia tanah sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) sangat serius memberantas aksi-aksi mafia tanah. Bahkan, sejak 2017 lalu, Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Satgas Mafia Tanah bekerjasama dengan Kepolisian RI.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, sesuai arahan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil, pihaknya terus memperbaiki berbagai hal di internal jajaran Kementerian ATR/BPN maupun jajaran di bawahnya, demi mencegah aksi mafia tanah. Kasus terbaru terungkapnya aksi mafia tanah yang dialami mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Pati Jalal.

Sunraizal menjelaskan, sejumlah program dan strategis khusus dilakukan guna menekan gerak mafia tanah. ”Sebelumnya, kita harus terlebih dahulu mengetahui kelemahan yang sangat mungkin menjadi celah yang dimanfaatkan para mafia tanah,” terangnya kepada indoposco.id, Senin (22/2/2021)

Ia memaparkan, jajaran BPN dalam pendaftaran tanah lebih kepada syarat-syarat formal. Artinya, bila ada surat keterangan palsu, akte palsu, perolehan sertifikat dengan cara menipu, AJB (Akta Jual Belai) dibuat tanpa pengecekan, putusan pengadilan yang dipalsukan, maka BPN tidak mempunyai kapasitas mengatakan itu palsu.

”Jadi, dengan beberapa kelemahan tersebut, sistem terus kami perbaiki. Kementrian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah yang didaftarkan, dan yang sudah terdaftar harus dilakukan validasi. Baik itu buku tanah, surat ukur, warkah dan persil bidang tanahnya sekaligus harus dilakukan proses digitalisasi,” ungkapnya juga.

Untuk pendaftaran yang baru atau yang saat ini dilakukan otomatis dilakukan secara digitalisasi. Itu dilakukan sejak pendaftaran. ”Artinya, pendaftaran tanah baru sudah dilakukan secara elektronik. Sedangkan sertifikat tanah yang lama program digitalisasinya sudah dimulai. Didahului proses validasi, agar datanya benar,” cetusnya juga.

Sunraizal mengakui adanya kelemahan, yakni mengenai integritas Sumber Daya Manusianya (SDM). Tapi Kementerian ATR/BPN mempunyai program khusus peningkatan kompetensi SDM, dan memperbaiki petunjuk teknis (juknis).

”Selain itu, berbagai unit kerja direkomendasikan agar membangun Zona Integritas untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” terangnya juga.

Tujuannya, agar setiap pelaksanaan kegiatan target good governance tercapai maka Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melakukan dua hal. Pertama yakni melakukan assurance berupa audit, evaluasi, dan monitoring serta review yang dilakukan terus menerus.

Selain itu, juga dilakukan consulting berupa pendampingan, konsultasi, sosialisasi, dan asistensi. Tujuannya, agar apabila terjadi penyimpangan dapat segera diperbaiki. ”Untuk pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, mal prosedur dan melanggar etik, maka akan dilakukan audit investigasi. Apabila pada akhirnya terbukti akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya juga.

Ia juga memaparkan tindakan tegas sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Selama dua tahun belakangan ini, sudah 71 pejabat BPN di berbagai daerah dikenakan hukuman disiplin. Baik itu hukuman disiplin ringan, sedang, maupun hukuman disiplin berat.

”Kalau ada petugas BPN yang terlibat mafia tanah, pasti akan dikenakan hukuman berat. Hukumannya mulai dari pembebasan jabatan, turun pangkat, bahkan sampai pemberhentikan,” tegasnya juga.

Karena itu, Sunraizal meminta masyarakat yang ingin menjual tanah agar berhati-hati. ”Jangan sampai menyerahkan sertifikat yang asli kalau identitas pembeli atau notaris belum jelas. Lebih aman apabila notarisnya sudah kita kenal dan kredibel,” katanya juga.

Selain itu, jangan dibiarkan tanah tanpa pengawasan. ”Apabila mempunyai tanah, agar dilakukan penguasaan dengan cara dikelola. Baik itu ditanamai pohon, walaupun tidak semuanya. Bisa juga diberikan tanda batas, dan bayar PBB setiap tahun,” lanjutnya.

Sebaliknya, apabila ingin membeli tanah agar terlebih dahulu dilakukan pengecekan surat-suratny ke BPN. ”Silakan cek ke BPN, apakah tanah yang mau dibeli diblokir, dalam hak tanggungan, atau tidak dalam keadaan disita,” katanya juga.

”Bila membeli tanah yang belum bersertifikat, pastikan alas haknya benar. Jangan tergiur membeli tanah dengan harga murah, dibandingkan dengan harga pasar,” cetusnya lagi.

Diakuinya juga, memang yang sulit bila tanah tanpa sepengetahuan pemilik ’diperkarakan’ dan seolah-olah dua orang yang bersekongkol berperkara, padahal keduanya bukan pemilik tanah. ”Setelah salah satu menang, dan putusannya menetapkan bidang tanah tersebut milik salah satu dari kedua orang tersebut, lantas apabila putusan tersebut didaftarkan ke BPN maka oleh BPN akan diproses,” tandasnya.

Kembali lagi terkait pemberantasan mafia tanah, Sunraizal menegaskan pihaknya bersama kepolisian sudah banyak mengungkap kasus mafia tanah di berbagai daerah. ”Sejak beberapa tahun lalu, kami banyak mengungkap kasus mafia tanah. Seperti yang terjadi di Medan, Sumbar, Banten, dan Jakarta. Para pelakunya sudah diproses hukum,” paparnya.

Terkait kasus yang masih hangat kasus yang menimpa orang tua mantan Wamenlu Dino Pati Jalal, Kementerian ATR/BPN langsung bergerak. ”Di bawah arahan langsung bapak Menteri ATR/BPN, kami mengumpulkan dokumen kasus itu di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dan sumber lainnya. Kami ingin melihat siapa saja yang berperan dalam kasus tersebut,” katanya juga.

Dari hasil identifikasi beberpa pihak, pihaknya lantas perlu melakukan pendalaman. Tapi, katanya juga, tentu ada kendala kewenangan. ”Karena itu, kami bekerja sama dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap peran masing masing orang atau organisasi yang terkait,” paparnya juga.

Pastinya dalam kasus ini, kata Sunraizal lagi, ada beberapa pihak berperan. Seperti pembeli, notaris atau PPAT. Lalu ada lembaga pemberi kredit, ada figur yang memerankan seolah-olah sebagai pemilik tanah.

”Kami juga mendalami sejauh mana keterlibatan pegawai BPN. Bila memang ada, ini tugas Inspektorat Jenderal mendalaminya. Saat ini sedang dalam proses audit investigasi atau pendalaman kasus ini. Kalau ada kesalahan pasti kami tindak,” tutupnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button