Nasional

Kata Saksi Ada Pelanggaran Bansos Dalam Pilkada Kalsel

INDOPOSCO.ID – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi menghadirkan saksi secara daring dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/2/2021). Para saksi diminta untuk menjelaskan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) dalam pemenangan pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Saksi bernama Muhammad Yahya mengaku terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020. “Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel,” ujar pria yang bekerja sebagai pengemudi.

Menurut Yahya, pengemasan beras bansos per hari hingga tujuh ton –1.800 kemasan– dengan stiker bertuliskan ‘Bergerak’ dan ‘Paman Birin’ disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak.

Yahya menyebut para pegawai kontrak pernah menyampaikan protes atas perintah pengemasan beras bansos, karena dilakukan siang hingga malam atau bahkan dini hari tanpa memperhatikan jam kerja. “Kami tidak bisa menolak, ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan lagi kontrak kerja,” tandasnya seperti kutip Antara.

Setelah dikemas, Yahya mengatakan, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat.

Saksi lain yang dihadirkan pemohon secara daring, Chandra Adi Susilo membenarkan terjadi penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut satu.

Menurut dia, distribusi bansos tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial. Ia pun mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon.

Adapun Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan di antaranya calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan. Denny merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Periode 2011-2014. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button