Kemendagri Pertimbangkan Usul Bawaslu Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima sejumlah masukan terkait pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, yang akhir-akhir ini kemenangannya menuai polemik, karena status kewarganegaraan.
“Hari ini kami memimpin rapat bersama-sama dengan KPU RI dan Bawaslu RI. Hadir juga Dirjen (Direktur Jenderal) Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) NTT (Nusa Tenggara Timur) dan juga ada Staf Khusus Mendagri. Untuk apa? Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (4/2/2021).
“Dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) mengusulkan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” sambungnya.
“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Diketahui, masa jabatan Bupati Sabu Raijua masa bakti 2015-2020 akan berakhir pada 17 Februari 2021. Untuk itu, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, sehingga diharapkan kebijakan akan diambil sebelum tenggat waktu masa jabatan habis.
“Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah yang tepat. Sekali lagi kami menghormati demokrasi, tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati, sehingga langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil oleh Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari,” pungkasnya. (yah)